
Pengacara Brigpol Edy Chandra, DR. M. Natsir SH., MH., M.Si
LASINRANGNEWS.COM,
Pinrang-Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Mamasa Sulawesi
Barat Brigadir Polisi Edy Chandra, diduga hanya membekingi peredaran
Narkotika yang dikendalikan oleh Edi Bin Abdul Rahman alias Wilo (35)
tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis shabu shabu yang ditangkap Polres
Pinrang Sabtu 12 April 2016, lalu.
Pengacara Brigpol Edy Chandra, DR. M. Natsir SH.,MH.,M.Si
mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, menyebutkan tersangka
tidak pernah memiliki dan bersentuhan dengan Narkotika jenis shabu shabu
” Dia mengaku masuk dalam jaringan itu, tetapi hanya sebatas membekingi
peredaran narkotika ” kata Natsir saat ditemui disalah satu Warkop di
Pinrang Senin 18/04 petang.
Natsir mengaku ditunjuk langsung oleh Tersangka Brigpol Edy Chandra
untuk menampingi dirinya pada Kasus ini ” Tinggal menunggu surat
Perintah dari Polda, terkait penunjukan ini,”ujarnya.
Pihaknya akan memberikan pendampingan seputar hak hak Edy Chandra
sebagai tersangka, diantaranya adalah menjawab seputar tuduhan yang
diarahkan kepadanya ” Bukan membela keterlibatannya dalam jaringan
Narkotika ini,”jelasnya
Dia mengatakan,Klien kami juga mengaku tidak pernah membawa shaabu
shabu, apalagi menjual barang haram itu ” Jika terlibat dalam penjualan ,
mana buktinya, sementara kehidupan ekonomi Klien kami tidak ada
perubahan secara signifikan “terangnya.
Klien kami juga lanjut Natsir, hingga saat ini belum dinyatakan
terbukti menggunakan narkotika ” jika terbukti, mana hasilnya?”tanyanya.
Sebelumnya tersangka Abdul Rahman mengaku memberikan sebagian
Narkotika kepada Brigpol Edy Chandra ” Betul pak, Edy Chandra bawa
sekitar 1 kilogram ” kata dia, di depan Kapolres Pinrang AKBP Adri
Irniadi Sabtu 12 April 2016.