Pengacara Brigpol Edy Chandra, DR. M. Natsir SH.,MH.,M.Si mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, menyebutkan tersangka tidak pernah memiliki dan bersentuhan dengan Narkotika jenis shabu shabu ” Dia mengaku masuk dalam jaringan itu, tetapi hanya sebatas membekingi peredaran narkotika ” kata Natsir saat ditemui disalah satu Warkop di Pinrang Senin 18/04 petang.
Natsir mengaku ditunjuk langsung oleh Tersangka Brigpol Edy Chandra untuk menampingi dirinya pada Kasus ini ” Tinggal menunggu surat Perintah dari Polda, terkait penunjukan ini,”ujarnya.
Pihaknya akan memberikan pendampingan seputar hak hak Edy Chandra sebagai tersangka, diantaranya adalah menjawab seputar tuduhan yang diarahkan kepadanya ” Bukan membela keterlibatannya dalam jaringan Narkotika ini,”jelasnya
Dia mengatakan,Klien kami juga mengaku tidak pernah membawa shaabu shabu, apalagi menjual barang haram itu ” Jika terlibat dalam penjualan , mana buktinya, sementara kehidupan ekonomi Klien kami tidak ada perubahan secara signifikan “terangnya.
Klien kami juga lanjut Natsir, hingga saat ini belum dinyatakan terbukti menggunakan narkotika ” jika terbukti, mana hasilnya?”tanyanya.
Sebelumnya tersangka Abdul Rahman mengaku memberikan sebagian Narkotika kepada Brigpol Edy Chandra ” Betul pak, Edy Chandra bawa sekitar 1 kilogram ” kata dia, di depan Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi Sabtu 12 April 2016.
0 komentar:
Posting Komentar